Proyek Investasi Air Rp2 Triliun Terancam Batal, Publik Minta Raperda PDAM Lamongan Dihentikan

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Proyek Investasi Air Rp2 Triliun Terancam Batal, Publik Minta Raperda PDAM Lamongan Dihentikan

LAMONGAN | DN — Isu mundurnya PT Moya Indonesia dari proyek investasi pengelolaan air bersih senilai Rp2 triliun menjadi titik balik kritis bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lamongan. Momentum ini memicu desakan kuat agar otoritas daerah segera melakukan evaluasi total terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perumda Air Minum.

Kendati kabar penarikan diri investor swasta tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh jajaran manajemen Perumda Air Minum, rumor ini langsung memperkuat keraguan publik atas legitimasi pembahasan Raperda yang tengah berjalan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sejak awal, rencana kerja sama bernilai fantastis ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), Kajian Analis Sosial (KALIS), hingga kalangan awak media. Gelombang protes dipicu oleh minimnya transparansi serta ditemukannya perbedaan data modal dasar yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp50 miliar.

Selain kejanggalan administratif, skema kerja sama dengan korporasi raksasa tersebut dinilai sangat berisiko. Biaya pengembalian investasi berpotensi dibebankan langsung kepada masyarakat melalui lonjakan tarif air bersih. Ketergantungan pada modal swasta juga dikhawatirkan mengikis kontrol pemerintah daerah dalam mengelola aset vital publik.

Situasi ini dinilai sebagai kesempatan emas bagi Pemkab dan DPRD Lamongan untuk menyetop pembahasan Raperda yang bermasalah. Pemerintah daerah didesak untuk membuka seluruh dokumen investasi secara transparan dan mengalihkan fokus pada penguatan kapasitas internal PDAM secara mandiri.

Pengelolaan air bersih tidak boleh dipandang sebatas komoditas bisnis semata. Sebagai kebutuhan dasar warga, kendali penuh atas pasokan air bersih Lamongan harus tetap berada di tangan negara dan berorientasi sepenuhnya pada kesejahteraan masyarakat setempat. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *