SIDOARJO | DN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mempertegas komitmennya dalam menata ruang kota dan mengembalikan fungsi fasilitas umum. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penertiban skala besar terhadap 21 bangunan lapak warung liar di kawasan eks Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian, Senin (3/8/2026).
Operasi pembersihan kawasan yang selama bertahun-tahun identik dengan praktik prostitusi dan penyakit masyarakat (pekat) tersebut melibatkan sebanyak 125 personel gabungan. Tim terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, pihak Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas PUBMSDA, hingga jajaran PT KAI Daop 8 Surabaya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 09.35 WIB yang dipimpin oleh Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto.
Dalam pengarahannya, Novianto menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukanlah aksi mendadak. Langkah penertiban ini merupakan tahapan final dari prosedur panjang, mulai dari penerbitan surat pemberitahuan, sosialisasi secara humanis, hingga pemberian batas waktu bagi pemilik untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kegiatan hari ini adalah bentuk komitmen tegas Pemkab Sidoarjo dalam merawat ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta mengembalikan peruntukan kawasan agar sesuai dengan tata ruang yang sah,” ujar Novianto.
Novianto menambahkan, penataan kawasan Krengseng tidak hanya berfokus pada legalitas bangunan semata, melainkan juga menyasar dampak sosial yang lebih luas. Pemkab Sidoarjo bertekad memutus rantai potensi penyebaran HIV/AIDS serta menekan gangguan kamtibmas yang kerap bersumber dari sisa-sisa aktivitas penyakit masyarakat di lokasi tersebut.
Usai apel, petugas gabungan langsung bergerak menyisir titik-titik sasaran. Berbagai alat pembongkaran diturunkan untuk merobohkan struktur sisa bangunan yang belum dibersihkan oleh pemiliknya. Seluruh proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan dari warga maupun pemilik lapak.
Tepat pukul 11.15 WIB, seluruh 21 lapak target berhasil diratakan dengan tanah. Guna mengantisipasi kawasan tersebut dimanfaatkan kembali secara ilegal, petugas melakukan pemusnahan terhadap sisa material yang mudah terbakar serta tenda-tenda liar di lokasi.
Operasi penertiban resmi berakhir pada pukul 12.00 WIB setelah seluruh personel melakukan konsolidasi akhir. Kehadiran unsur PT KAI Daop 8 Surabaya dalam penertiban ini sekaligus mempertegas perlindungan dan penataan aset negara di sekitar koridor jalur perkeretaapian Krian.
Pemkab Sidoarjo memastikan penataan kawasan serupa akan terus digencarkan secara berkesinambungan demi mewujudkan lingkungan Sidoarjo yang aman, tertib, sehat, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. [SWD]








