Menyalahi Izin Pengecer, 624 Botol Miras Golongan B Disita Bupati Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO | DN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menutup paksa tiga toko miras di kawasan ruko Perumahan Kahuripan Nirvana Village (KNV), Sidoarjo, dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7/2026) malam.

Langkah tegas tersebut diambil setelah petugas menemukan para pengelola ruko menyalahgunakan izin usaha. Meski mengantongi izin sebagai distributor dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemilik ruko justru menjual miras secara eceran (retail) langsung kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam sidak yang didampingi Komandan Kodim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi tersebut, petugas menyita sedikitnya 624 botol miras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Jenis minuman keras berkadar alkohol tinggi ini dilarang keras diperjualbelikan secara bebas di toko kelontong maupun ruko eceran.

“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor itu berfungsi sebagai gudang penyimpanan, bukan untuk eceran. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Bupati Subandi di lokasi sidak.

Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk penjualan miras secara eceran. Guna mengantisipasi maraknya peredaran barang haram ini, Pemkab Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda dan DPRD akan merapatkan barisan hingga tingkat kecamatan.

“Ini bentuk sosialisasi dan ketegasan bersama Forkopimda serta DPRD. Kita akan lakukan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan para camat agar pergerakannya serentak menyisir seluruh penjual miras di kecamatan, termasuk yang beroperasi di warung-warung,” ujarnya.

Atas pelanggaran ini, ketiga ruko tersebut diperintahkan untuk segera tutup total. Pengelola toko akan dipanggil untuk menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring). Pemkab Sidoarjo mengancam akan menyita seluruh barang dagangan jika toko-toko tersebut nekat beroperasi kembali.

Di akhir sidak, Bupati Subandi juga mengimbau peran aktif warga Sidoarjo untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. “Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada pihak yang berjualan miras agar segera melaporkannya ke kantor kecamatan setempat atau langsung ke Pemkab Sidoarjo,” pungkasnya. [SWD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *