NGAWI | DN – Guna memperketat keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang agenda pengesahan warga baru perguruan pencak silat, tim gabungan di Kabupaten Ngawi menggelar operasi penertiban skala besar di Pos 12.0 Banyakan, Kamis (30/7/2026).
Operasi lintas sektoral ini melibatkan personel Satlantas Polres Ngawi, Badan Keuangan Pemkab Ngawi, Dispenda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi, hingga Jasa Raharja. Langkah terpadu ini difokuskan untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan angka kecelakaan jalan raya.
Menjelaskan jalannya kegiatan, Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa langkah preventif ini menyasar seluruh bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
“Petugas di lapangan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan bahaya fisik. Kami juga memfokuskan pengawasan terhadap pergerakan penggembira perguruan yang berkendara tidak tertib aturan. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami,” tegas AKP Moh. Imam Reza.
Dari hasil penyisiran di lapangan, tim gabungan melayangkan sanksi tilang kepada 39 pelanggar. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 lembar STNK, 1 lembar SIM, serta 6 unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan teknis keselamatan.
Di antara jajaran kendaraan yang disita, petugas mengamankan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX tanpa plat nomor resmi. Kendaraan tersebut dikendarai oleh seorang penggembira IKS PI asal Kota Solo yang tidak memiliki SIM, gagal menunjukkan dokumen STNK, serta mengabaikan spesifikasi kelengkapan standar berkendara.
Menutup keterangannya, Kepolisian Resor Ngawi mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya simpatisan maupun penggembira dari luar daerah, agar senantiasa menghormati hukum lalu lintas. Para pengendara diminta melengkapi surat-surat kendaraan serta menghindari aksi konvoi arogan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya demi menjaga Kabupaten Ngawi tetap aman, tertib, dan kondusif. [Don]








