Jiwa Besar Korban Pencurian di Lamongan: Cabut Laporan, Bantu Pengobatan, dan Siapkan Pekerjaan

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Perselisihan hukum terkait kasus pencurian yang beruntut pada dugaan penganiayaan di Kompleks Ruko ATC/Ababil Group, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penanganan perkara ini dimediasi langsung oleh Satreskrim Polres Lamongan pada Sabtu (27/7/2026).

Proses mediasi tersebut mempertemukan pihak pelapor dari manajemen PT Ababil Group, Gembong Satria Sakti, dengan pihak terlapor kasus pencurian yang juga melaporkan dugaan penganiayaan, yakni Sandi dan Aji. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan polisi masing-masing.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Langkah berbeda ditunjukkan oleh manajemen PT Ababil Group (ATC Group). Selain mencabut laporan atas pertimbangan kemanusiaan, pihak perusahaan secara terbuka menawarkan kesempatan kerja bagi kedua pelaku demi mendorong pembinaan moral dan perbaikan masa depan mereka.

“Apabila kedua mas-mas ini setelah kejadian tidak memiliki pekerjaan, kami dari PT Ababil siap menerima mereka untuk bekerja. Tujuannya, jika mereka punya pekerjaan dan penghasilan, mereka tidak akan berpikir untuk mencuri lagi,” ujar perwakilan manajemen PT Ababil Group di depan Gedung Satreskrim Polres Lamongan. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk membantu biaya pengobatan pelaku.

Di saat bersamaan, Sandi dan Aji resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan yang sempat dilayangkan sebelumnya. Dalam kesempatan itu, Gembong Satria Sakti mengklarifikasi rekaman video viral terkait aksi penyiraman larutan garam. Ia menegaskan tindakan tersebut murni luapan emosi pribadinya akibat maraknya aksi pencurian di lingkungan tempat tinggalnya, dan bukan atas dorongan pihak lain.

Sementara itu, perwakilan keluarga pelaku, Irfan, menyampaikan apresiasi atas kelapangan dada manajemen PT Ababil Group. Irfan sekaligus menyampaikan permohonan maaf terbuka atas beredarnya rekaman suara yang sempat menyudutkan tim penyidik maupun penasihat hukum.

Irfan meluruskan bahwa narasi adanya intimidasi atau paksaan dalam rekaman tersebut tidak benar dan terucap akibat kondisi fisik yang sangat lelah serta emosi tak terkontrol.

Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Damai oleh kedua belah pihak dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Penyidik Satreskrim Polres Lamongan mengonfirmasi bahwa seluruh proses hukum atas perkara tersebut kini resmi dihentikan. [AT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *