JAKARTA | DN – Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) salah satu provider di sejumlah wilayah di Indonesia dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.60 miliar.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang berperan sebagai pencuri dan penadah.
Kedua belas orang tersangka tersebut berinisial AN, AS, GAP, ADH, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG serta seorang wanita berinisial L. Sementara itu, ada tiga orang DPO yakni FH, AM dan ID.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari salah satu provider yang terdampak dengan adanya penurunan layanan gangguan komunikasi yang ada di beberapa daerah.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Resmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan kami temukan adanya dua jaringan kelompok yang melakukan aksi pencurian,” jelas Kombes Arsya, Senin (13/7/2026).








