Bongkar Rantai Pasok Impor India, ICW Temukan Selisih Janggal Pengadaan 80 Ribu Pikap Koperasi

  • Whatsapp

JAKARTA | DN — Angin segar program pemberdayaan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih diterpa isu miring. Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi meminta pemerintah untuk menghentikan sementara proyek pengadaan 80.000 unit mobil pikap setelah menemukan indikasi kuat adanya praktik perburuan rente (rent-seeking) bernilai fantastis, berkisar antara Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.

Dugaan ini mencuat pasca-analisis mendalam yang dilakukan ICW terhadap rantai pasok impor kendaraan dari India sepanjang periode 25 Februari hingga 3 Juli 2026, serta pelacakan basis data transaksi ekspor-impor sejak tahun 2024.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, memaparkan adanya jurang pemisah yang sangat lebar antara harga pembelian riil di tingkat produsen dengan nilai transaksi akhir yang dicatatkan antarkorporasi yang terlibat.

Berdasarkan data ekspor-impor yang disaring secara ketat, PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) ditengarai membeli puluhan ribu armada tersebut dari produsen asal India dengan estimasi nilai Rp14,85 triliun hingga Rp15,53 triliun. Namun mengejutkan, transaksi yang disodorkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) selaku konsumen akhir justru melonjak tajam hingga menyentuh angka Rp20,4 triliun.

“Selisih sebesar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun ini mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh pihak perantara,” ujar Wana Alamsyah dalam keterangannya yang diterima redaksi MDN, Minggu (12/7).

Wana menambahkan, lonjakan biaya yang tidak wajar ini mengorbankan hak-hak publik. Nilai selisih tersebut sejatinya mencerminkan opportunity cost atau biaya peluang yang masif. Dana sebesar itu menurutnya bisa dialokasikan secara nyata untuk membiayai program strategis lain yang menyentuh masyarakat bawah, seperti subsidi perumahan rakyat.

Bukan hanya persoalan angka, tata kelola korporasi dalam proyek ini juga dinilai buram. ICW menyoroti ketertutupan PT Agrinas Pangan Nusantara mengenai pedoman pengadaan barang yang mereka gunakan. Iklim pengadaan yang eksklusif dan gelap ini dinilai membuka karpet merah bagi terjadinya maladministrasi serta penyimpangan yang lebih terstruktur.

Menyikapi temuan krusial ini, ICW merekomendasikan penundaan total proyek dan mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan tanpa ada yang ditutupi. Wana menegaskan, proses berjalan saat ini jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan dalam persaingan usaha.

Tak main-main, lembaga antirasuah ini juga bersiap membawa berkas investigasi tersebut ke meja penegak hukum guna dilakukan penyelidikan lebih mendalam atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami berencana akan menindaklanjuti laporan ini ke penegak hukum, salah satunya KPK,” pungkas Wana tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *