TUBAN | DN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pengisian enam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2026, Rabu (8/7/2026). Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) menjadi salah satu fraksi yang paling vokal menyoroti kekosongan jabatan yang dinilai telah berlangsung terlalu lama.
Juru bicara FKB, Luluk Kamim Muzizat, menekankan bahwa penundaan pengisian jabatan definitif berisiko menurunkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, posisi krusial seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, P2KB, hingga RSUD dr. R. Koesma membutuhkan pimpinan dengan kewenangan penuh.
“Kami mendesak pemkab untuk melakukan pengisian jabatan definitif secara cepat berdasarkan sistem merit. Beberapa posisi bahkan sudah diisi Plt melebihi batas waktu enam bulan. Ini kebutuhan mendesak, terutama bagi OPD yang mengelola anggaran besar dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Luluk.
Luluk menambahkan, keberadaan pejabat definitif sangat krusial agar target kinerja perangkat daerah dapat tercapai secara optimal. Ketergantungan pada Plt dalam jangka panjang dikhawatirkan akan menghambat pengambilan keputusan strategis.
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memastikan bahwa kekosongan jabatan tidak mengganggu operasional pelayanan kepada masyarakat. Ia mencontohkan keberhasilan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang tetap berjalan lancar meski dipimpin oleh seorang Plt.
“Itu bukti bahwa ASN Pemkab Tuban siap berkontribusi pada pelayanan masyarakat di posisi mana pun mereka ditempatkan,” ujar Bupati.
Meski demikian, Bupati Lindra menegaskan bahwa Pemkab Tuban tetap berkomitmen melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara bertahap. Ia memastikan proses tersebut akan mengikuti mekanisme sistem merit, menyesuaikan kebutuhan organisasi, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pasti pengisian jabatan itu akan kami lakukan,” pungkasnya tanpa merinci kapan waktu pelaksanaannya.
[Reporter: SAT]








