LAMONGAN | DN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan resmi memperluas program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dengan membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Program ini didanai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi program tersebut dilaksanakan di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Jumat (10/7/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disnaker Lamongan, Mokhammad Zamroni, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Djody Nuraga.
Kepala Disnaker Lamongan, Mokhammad Zamroni, menjelaskan bahwa bantuan iuran ini mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Pemerintah menanggung seluruh iuran peserta selama enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2026.
“Iuran perlindungan yang bersumber dari anggaran DBHCHT ini berjalan selama enam bulan ke depan. Kami ingin memberikan perlindungan nyata bagi saudara-saudara kita yang bekerja sebagai pengemudi ojek, baik ojol maupun opang, mengingat risiko kerja di jalan yang cukup tinggi,” ujar Zamroni.
Pada tahap awal ini, sebanyak 340 pengemudi ojol dan opang telah terdata sebagai penerima manfaat. Pemkab Lamongan memastikan akan terus memperluas cakupan penerima bantuan serupa kepada pekerja sektor informal lainnya yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Sebelum menyasar pengemudi ojek, Pemkab Lamongan telah memberikan bantuan perlindungan kepada petani tembakau, buruh tani, petambak, dan nelayan. Langkah ini, menurut Zamroni, merupakan bentuk pemanfaatan dana cukai yang dikembalikan langsung kepada masyarakat dalam wujud perlindungan sosial.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Djody Nuraga, mengapresiasi konsistensi Pemkab Lamongan dalam melindungi pekerja rentan. Ia mencatat tren positif pertumbuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lamongan yang didanai DBHCHT.
“Dari tahun ke tahun, jumlah pekerja rentan yang terlindungi terus meningkat signifikan. Dari 12 ribu peserta, naik menjadi 14 ribu, lalu 24 ribu, dan saat ini sudah mencapai 36 ribu peserta aktif,” ungkap Djody.
Ke depan, Pemkab Lamongan menargetkan perluasan cakupan perlindungan kepada sektor keagamaan, meliputi guru ngaji, marbot, takmir, dan imam masjid. Saat ini, pemerintah sedang menyusun skema alokasi untuk sekitar 22 ribu guru ngaji melalui koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap, setelah masa bantuan enam bulan berakhir, para penerima manfaat dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Hal ini bertujuan agar cakupan jaminan sosial di Kabupaten Lamongan terus meluas secara merata bagi hampir 400 ribu pekerja sektor informal yang ada di wilayah tersebut. [J2]








