Rayakan Hari Bhayangkara, Kapolres Ngawi Pastikan Kehadiran Polri Bermanfaat bagi Warga

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Menandai puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menggelar aksi kemanusiaan dengan membagikan 500 paket sembako kepada masyarakat di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan pasca-upacara peringatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi, Ny. Irene Prayoga. Aksi ini menjadi wujud nyata dari tema besar Polri tahun ini, yakni “Polri untuk Masyarakat”.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam sambutannya, AKBP Prayoga Angga Widyatama menekankan bahwa institusi kepolisian harus mampu hadir di tengah kesulitan warga. Baginya, Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni internal, melainkan momentum untuk memperkuat empati terhadap sesama.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya. Sebanyak 500 paket sembako ini adalah bentuk kepedulian kami untuk sedikit meringankan beban ekonomi warga, khususnya di wilayah Kecamatan Bringin,” ujar Kapolres Ngawi di sela-sela penyaluran bantuan.

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Sosial Secara regulatif, peran Polri dalam kegiatan kemanusiaan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 13 UU tersebut, disebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan sosial ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah hukum Ngawi. Perlu diingat, segala bentuk penyalahgunaan bantuan atau tindakan yang menghambat pendistribusian bantuan sosial dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pihak yang dengan sengaja menyelewengkan bantuan sosial, mereka dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang cukup berat. Namun, dalam konteks kegiatan ini, Polres Ngawi memastikan distribusi dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Masyarakat Kecamatan Bringin menyambut hangat aksi tersebut. Salah satu warga penerima manfaat mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian Polres Ngawi. “Sangat membantu bagi kami, terima kasih kepada Pak Kapolres dan jajaran yang sudah peduli,” ungkap salah seorang warga setempat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol pengabdian Polri yang terus berupaya bertransformasi menjadi institusi yang humanis dan dekat dengan masyarakat di usia ke-80 ini. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *