SIDOARJO | DN – Pemerintah Desa (Pemdes) Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menggelar aksi gotong royong membersihkan bahu jalan desa dari rumput liar pada Minggu (28/6/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB ini melibatkan seluruh perangkat desa serta perwakilan lembaga desa setempat.
Aksi pembersihan dilakukan sepanjang ruas jalan utama, mulai dari depan Rumah Makan Juragan Asap hingga area Balai Desa Kajeksan. Aksi ini tidak hanya bertujuan memperindah visual desa, tetapi juga memastikan keselamatan pengguna jalan, mengingat jalur tersebut merupakan akses alternatif yang menghubungkan beberapa kecamatan di Sidoarjo dengan volume lalu lintas yang tinggi.
Kepala Desa Kajeksan, Slamet Wibisono, menjelaskan bahwa inisiatif ini sangat krusial karena kondisi rumput liar yang sempat mencapai ketinggian satu meter telah mengganggu pandangan pengendara.
“Kami berkomitmen melaksanakan kegiatan ini secara berkala, minimal enam bulan sekali atau jika diperlukan setiap tiga bulan. Selain menjaga kebersihan, ini adalah cara kami merawat solidaritas dan budaya gotong royong antarlembaga di desa,” ujar Slamet Wibisono di sela-sela kegiatan.
Aspek Hukum dan Kewajiban Pemeliharaan Jalan Langkah yang dilakukan Pemdes Kajeksan ini sejalan dengan prinsip dasar pengelolaan lingkungan dan prasarana umum. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan agar jalan memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Selain itu, dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, terdapat kewajiban bagi penyelenggara jalan untuk melakukan pemeliharaan agar fungsi jalan tidak terganggu. Jika pemeliharaan diabaikan dan menyebabkan kecelakaan atau gangguan lalu lintas, pihak penyelenggara jalan (dalam hal ini pemerintah) dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam ranah sanksi, UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak atau mengabaikan pemeliharaan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Dengan melakukan pembersihan rutin ini, kami bukan hanya ingin desa terlihat asri, tetapi juga patuh pada tanggung jawab pemeliharaan sarana publik agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas,” pungkas Kades Slamet.
Kegiatan kerja bakti ini berlangsung dengan penuh antusiasme dan kekompakan, mencerminkan semangat guyub rukun yang tetap terjaga kuat di tengah masyarakat Desa Kajeksan. [SKR]








