LAMONGAN | DN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang mengimbau penutupan sementara warung kopi (warkop), kafe, rumah minum, hingga tempat hiburan malam menuai perhatian publik. Sejumlah warga dan pelaku usaha mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut karena dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 300.1.1/245/413.207/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Dokumen itu ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan oleh Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joko Nursiyanto, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara operasional tempat usaha dilakukan guna mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya kegiatan malam syuran dan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan Pusat Madiun Tahun 2026.
Berdasarkan isi surat, imbauan penutupan berlaku mulai Kamis (18/6/2026) pukul 12.00 WIB hingga Jumat (19/6/2026) pukul 12.00 WIB.
Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai langkah pemerintah daerah terlalu berlebihan karena kegiatan masyarakat dan usaha kuliner selama ini tetap dapat berjalan berdampingan dengan pengamanan aparat.
Seorang pemilik warung kopi di wilayah Kota Lamongan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan adanya imbauan tersebut. Menurutnya, penghentian operasional selama satu hari penuh berpotensi mengurangi pendapatan yang menjadi sumber nafkah utama keluarganya.
“Kalau harus tutup mendadak selama 24 jam tentu ada dampaknya. Apalagi bagi usaha kecil yang mengandalkan pemasukan harian untuk memenuhi kebutuhan operasional dan rumah tangga,” ujarnya.
Selain pelaku usaha, sejumlah warga juga mempertanyakan alasan diterbitkannya imbauan tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pertimbangan yang mendasari kebijakan itu sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Polres Lamongan menegaskan bahwa aparat keamanan telah menyiapkan langkah pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan aman.
Kasi Humas Polres Lamongan menyampaikan bahwa pihak kepolisian bersama TNI dan instansi terkait telah melakukan koordinasi serta menyiapkan personel pengamanan untuk menjaga stabilitas keamanan selama agenda pengesahan warga baru berlangsung.
“Hingga saat ini, seluruh unsur pengamanan telah dipersiapkan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, perdebatan mengenai efektivitas kebijakan penutupan sementara tersebut masih terus bergulir di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah itu sebagai bentuk upaya preventif menjaga keamanan, sedangkan pihak lain menyoroti dampak ekonomi yang harus ditanggung para pelaku usaha kecil.
MDN akan terus mengikuti perkembangan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut serta respons masyarakat dan pihak terkait di Kabupaten Lamongan. [NH]








