LAMONGAN | DN – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan. Seorang pria muda berinisial IDK (27) diamankan aparat saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan pesisir utara Lamongan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Tersangka diketahui merupakan warga Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan di pinggir jalan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, saat hendak mengantarkan sabu kepada seseorang yang diduga sebagai pembeli.
“Petugas mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 0,43 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik warna hitam, tiga plastik bekas bungkus tisu, serta sebuah tas hitam yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 14 warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi S 6782 JCB.
Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan tersangka saat penangkapan. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pemesan yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan tersangka.
Saat ini, IDK telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. [NH]








