PT INP Wing’s Musnahkan Satu Kuintal Produk Rusak, Polsek Balen Lakukan Pengawasan

  • Whatsapp

BOJONEGORO | DN – Jajaran Polsek Balen, Polres Bojonegoro, melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemusnahan makanan, minuman, serta sejumlah produk rusak dan kedaluwarsa milik PT Inti Niaga Pranasari (INP) atau Wing’s, Jumat (15/5/2026).

Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolsek Balen, AKP Sri Windiarto, S.H. Ia menugaskan Aiptu Ardianto selaku Ps. Kanit SPK bersama beberapa personel untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

PT INP yang berlokasi di Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, selama ini menjalin sinergi yang baik dengan Polsek Balen, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan pemusnahan produk yang sudah tidak layak edar.

Kapolsek Balen AKP Sri Windiarto mengatakan, pihak perusahaan secara rutin melibatkan kepolisian setiap kali melakukan pemusnahan produk rusak maupun kedaluwarsa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan produk yang tidak layak konsumsi tidak kembali beredar di masyarakat.

“PT INP atau Wing’s selama ini memiliki kerja sama yang baik dengan Polsek Balen. Setiap ada pemusnahan produk rusak dan kedaluwarsa, kami turut melakukan pengawasan secara langsung,” ujar AKP Sri Windiarto.

Sementara itu, pimpinan PT INP, Hwellianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Polsek Balen yang selama ini turut membantu pengawasan internal perusahaan.

Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan dalam setiap proses pemusnahan barang yang tidak lagi memenuhi standar distribusi.

“Kami sangat terbantu dengan kehadiran Polsek Balen yang ikut mengawasi proses pemusnahan produk di perusahaan kami,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Ardianto menyebutkan bahwa jumlah produk yang dimusnahkan mencapai sekitar satu kuintal. Produk tersebut terdiri dari berbagai jenis makanan, minuman, dan barang lain yang mengalami kerusakan atau telah melewati batas masa kedaluwarsa.

Proses pemusnahan berlangsung lancar dengan pengawasan pihak perusahaan dan personel kepolisian. Seluruh produk dipastikan dimusnahkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat. [SAT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *