SIDOARJO | DN – Polresta Sidoarjo Polda Jatim membongkar praktek perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.
Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin antar negara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi secara illegal di wilayah Sidoarjo.
Kombes Tobing mengatakan saat dilakukan penyelidikan akhirnya Polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah tersangka.








