TAKALAR | DN – Proses penjaringan calon Kepala Dusun Lanyara, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kembali menuai sorotan. Salah satu calon, Hairul, secara terbuka mengingatkan panitia seleksi agar tidak melanggar ketentuan hukum dengan menerapkan mekanisme pemilihan langsung, yang menurutnya tidak dikenal dalam regulasi.
Polemik ini bermula dari pengangkatan Kepala Dusun Lanyara pada September 2025 yang ditolak sebagian warga karena dianggap tidak sesuai aturan. Rekomendasi Camat Polongbangkeng Selatan pun disebut-sebut dibatalkan, sehingga jabatan Kepala Dusun sementara dijalankan oleh Sekretaris Desa Moncongkomba yang sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penjaringan.
Dalam proses penjaringan terbaru, lima nama mendaftar sebagai calon. Namun dua di antaranya gugur karena mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat usia. Pada agenda pengambilan nomor urut calon, 16 Januari 2026, Hairul menolak rencana pemilihan langsung.
“Pemilihan langsung Kepala Dusun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme itu berpotensi cacat prosedur,” tegasnya.







