Larangan Politik Uang dan Sanksi Hukum

  • Whatsapp

LOMBOK UTARA | DN – Dalam kesempatan itu, Bawaslu menekankan larangan praktik politik uang yang kerap terjadi dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain:

  • Pasal 523 ayat (1) dan (2): melarang pemberian uang atau materi untuk memengaruhi pemilih.
  • Sanksi hukum: pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta bagi pelaku.

Selain itu, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu juga menegaskan larangan kampanye dengan menggunakan isu SARA atau politik identitas. Praktik tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, menambahkan bahwa program ini akan diperluas ke seluruh sekolah di NTB. “Tujuan kami hadir adalah menyampaikan nilai integritas dan semangat demokrasi,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *