Oleh Praktisi Hukum: Suhardi Kusumo Ongko. SH
LAMONGAN | DN – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah ketentuan pidana bagi anak yang berpacaran tanpa izin orangtua atau wali.
Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, hukum tetap menilai perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtua sebagai tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP, yang mengatur secara rinci mengenai perbuatan menarik, menyembunyikan, hingga melarikan anak.
Pasal 452: Menarik Anak dari Kekuasaan Orangtua
Pasal 452 menyebutkan, setiap orang yang menarik anak dari pengawasan orangtua atau wali tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori IV.
Jika perbuatan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman terhadap anak di bawah usia 12 tahun, ancaman pidana meningkat hingga delapan tahun penjara atau denda kategori V.







