GRESIK | DN – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal atau yang dijuluki mata elang (Matel).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.
AKP Arya Widjaya juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).
AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue







