Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

  • Whatsapp

JAKARTA| DN – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu Danang Setiawan, S.H. anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *