JAKARTA – DN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Proyek yang semula digadang-gadang sebagai simbol kemajuan birokrasi daerah itu kini menjadi sorotan hukum setelah KPK memanggil tujuh pejabat aktif dan pensiunan ASN untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Gresik, bukan di kantor KPK, menandakan bahwa penyidikan telah memasuki tahap intensif di lapangan. Para saksi berasal dari berbagai unit strategis, mulai dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Administrasi Pembangunan, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan didanai melalui APBD tahun 2017–2019 dengan nilai total mencapai Rp151 miliar. Berdasarkan dokumen pengadaan yang ditelusuri MDN, proyek ini melibatkan sejumlah kontraktor besar dan konsultan pengawas. Namun, hasil audit internal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi fisik bangunan.
Sumber MDN di lingkungan Pemkab Lamongan menyebutkan bahwa proses lelang proyek diduga telah dikondisikan sejak awal. “Ada indikasi bahwa pemenang lelang sudah ditentukan sebelum proses resmi dimulai. Beberapa perusahaan yang ikut hanya sebagai pelengkap,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.