GRESIK | DN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Dua pria berhasil diringkus setelah diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik.