Transparansi Dana Desa Dipertanyakan, GOR Kandangrejo Diduga Tak Sesuai Prosedur

  • Whatsapp

LAMONGAN – DN | Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan publik. Pasalnya, pembangunan yang dimulai sejak tahun 2024 dan berlanjut hingga awal 2025 tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena tidak memasang papan informasi atau prasasti proyek di lokasi kegiatan.

Papan informasi proyek merupakan instrumen penting dalam menjamin transparansi penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa. Dalam UU KIP, disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang relevan kepada masyarakat, termasuk sumber dana, volume pekerjaan, dan tujuan pembangunan.

Bacaan Lainnya

Namun, berdasarkan pantauan wartawan media ini di lapangan, proyek GOR tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi sejak awal pengerjaan. Bahkan, proyek lain berupa pembangunan kolom pedestal senilai Rp195 juta dari Dana Desa tahun anggaran 2024 juga mengalami keretakan pada struktur bangunan.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap kualitas bangunan dan minimnya informasi publik. “Lantainya sempat retak waktu pasang kerangka besi, sudah ditambal tapi sekarang mulai retak lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *