KOTA BLITAR | DN – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil menangkap Sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang dimulai pada 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly dalam konferensi, pers Rabu (10/09/2025) mengatakan dari hasil operasi itu, Polisi berhasil amankan barang bukti sebanyak 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering,1.403 pil dobel L dan 820 tanaman ganja yang ditanam.
Yang menjadi perhatian adalah ungkap ladang ganja di lahan milik SA (38) warga desa Krisik Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
SA mengaku menanam dan menjual ganja secara mandiri. Ladang ganja milik SA terbongkar oleh Polisi setelah salah seorang perusuh di Polres Blitar Kota positif mengkonsumsi ganja.
Di belakang rumahnnya, SA menanam ganja dengan berbagai ukuran.
Tersangka membeli bibit ganja secara online sekitar 2 tahun silam. Kemudian bibit tersebut ditanam dibelakang rumahnya.