LAMONGAN – DN | Suasana haru menyelimuti kediaman orang tua almarhumah Tiara Angelina Saraswati (25) di Perumnas Made, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Rabu (10/9/2025), saat Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto datang menyampaikan belasungkawa secara langsung. Kehadiran Kapolres bersama jajaran pejabat utama Polres Mojokerto menjadi bentuk empati sekaligus dukungan moril bagi keluarga korban yang tengah berduka akibat tragedi pembunuhan sadis yang menimpa putri mereka.
“Kami hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai sesama manusia yang turut merasakan duka mendalam. Semoga keluarga diberi ketabahan dan kekuatan,” ujar AKBP Ihram kepada awak media usai takziah.
Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka AM (24), kekasih korban, terus dilakukan secara intensif dan profesional. AM diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap korban. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.