Camat Turi Tak Hadir di Audiensi FKUB, Polemik Makam Palsu Kian Membara

  • Whatsapp

1LAMONGAN, DN — Ketegangan terkait keberadaan bangunan makam yang disebut “makam palsu” di Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, semakin memuncak. Masyarakat menilai Camat Turi, Rahmat Hidayat, tidak mengindahkan sejumlah surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan yang memerintahkan pengembalian status lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut.

Tokoh masyarakat setempat, MD, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Camat Turi agar segera merespons dan mengambil tindakan nyata. Surat tersebut merujuk pada:

Bacaan Lainnya
  • Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan No. 09/MUI/kab/LMG/2024 tertanggal 10 Maret 2024
  • Surat pemberitahuan dari Pemkab Lamongan No. 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024
  • Surat dari Pemda Lamongan No. 200.1.3/127.208/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah

“Inti dari surat-surat tersebut adalah perintah agar status dan bangunan makam yang dibangun oleh oknum perangkat desa segera dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai TPU,” tegas MD, Sabtu (6/9/2025).

Namun hingga berita ini diturunkan, Camat Turi belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor ponsel dan aplikasi WhatsApp juga tidak mendapat respons, meski akun terlihat aktif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *