KPAI Soroti Keterlibatan Anak dalam Aksi Rusuh: Bukan Partisipasi, Tapi Eksploitasi

  • Whatsapp

JAKARTA – DN | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di sejumlah daerah. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang melanggar prinsip perlindungan anak dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis serta hukum yang serius.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menyampaikan bahwa hak anak untuk menyampaikan pendapat memang dijamin oleh Undang-Undang, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan usia, kesiapan mental, dan aspek keselamatan. Ia menekankan bahwa pengerahan anak dalam aksi tanpa edukasi yang memadai bukanlah bentuk partisipasi demokratis, melainkan eksploitasi.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan kasus anak-anak yang dilibatkan dalam aksi tanpa pemahaman yang cukup, bahkan ada yang membawa petasan dan bom molotov. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Sylvana dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *