BOJONEGORO – MDN | Dugaan perampasan truk oleh oknum debt collector terhadap warga Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir dan kini memasuki tahap penyidikan di Polres Bojonegoro. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/8/2025) siang itu memicu perhatian publik, terutama karena adanya dugaan kekerasan dalam proses eksekusi kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara objektif dan transparan. Ia menyebut bahwa dokumen dari pihak leasing True Finance menunjukkan adanya putusan pengadilan yang memenangkan perusahaan atas kepemilikan unit kendaraan tersebut.
“Kami pelajari dokumen-dokumen yang ada. Putusan pengadilan tahun 2023 memang memenangkan pihak True Finance. Namun, kami juga fokus pada cara eksekusi di lapangan yang diduga melibatkan kekerasan,” ujar AKP Bayu, Rabu (27/8/2025).
Menurut penyelidikan awal, truk tersebut telah menjadi objek sengketa sejak 2020 akibat tunggakan angsuran. Meski secara hukum leasing memiliki hak atas kendaraan, tindakan perampasan secara paksa dan dugaan pemukulan terhadap pemilik kendaraan menjadi titik krusial dalam penyidikan.