LAMONGAN – DN | Di tengah semarak peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, kabar memilukan datang dari Desa Weduni, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Dua warga rentan—Subeki (86), seorang lansia, dan Sahlan, penyandang disabilitas akibat stroke—dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Keduanya sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan beras 10 kg per bulan, namun sejak April 2025, nama mereka hilang dari daftar penerima. Alasan yang diberikan: mereka telah masuk kategori “Desil 6”, atau dianggap telah sejahtera, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini beralih ke sistem baru, Data Sosial Nasional (DTSN) milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Nur Halimah, istri Sahlan, mengaku terkejut dan kecewa. “Suami saya sudah enam bulan stroke, kami hanya jualan pentol seadanya. Tapi katanya kami sudah mapan. Saya bingung, mapan dari sisi mana?” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Subeki, yang hidup sendiri di rumah sederhana, juga merasa pasrah. “Saya sudah tua, biasanya dapat bantuan, kok sekarang tidak. Saya pasrah saja,” tuturnya dalam bahasa Jawa.