GRESIK – DN | Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan AM (48), warga Pulau Bawean, terhadap keluarga korban kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, mengalami penundaan. Sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kelas I A, terpaksa ditunda lantaran penggugat tidak hadir secara langsung.
AM diketahui tengah menjalani penahanan di Mapolres Gresik atas laporan pidana yang menjeratnya, terkait kehamilan seorang anak berusia 11 tahun. Meski demikian, ia tetap melanjutkan upaya hukum dengan menggugat pencemaran nama baik melalui kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H. dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H.