PEMALANG – DN | Polemik mencuat jelang pelaksanaan kegiatan “Pemalang Inspiring Teacher 2025” yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2025 di Lapangan Widuri, Pemalang. Investigasi redaksi menemukan bahwa guru ASN dan honorer bersertifikasi di berbagai sekolah diminta menyetor Rp200.000 per orang untuk mengikuti acara ini, meski tidak ada surat keputusan atau instruksi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.
Instruksi pungutan itu beredar di grup WhatsApp “Gebyar Pendidikan Pemalang” melalui perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tiap Kelompok Wilayah Kerja (KWK). Dalam pesan yang dikonfirmasi kebenarannya, K3S meminta setiap satuan pendidikan (SATPEN) mendata peserta dan menghimpun iuran, dengan alasan untuk menutup biaya kegiatan.
Namun, tak ada satu pun dokumen resmi yang memuat landasan hukum pungutan tersebut. Fasilitas yang dijanjikan kepada peserta hanya berupa snack, lunch box, door prize, dan penampilan guest star. Publik pun bertanya-tanya, mengapa guru yang seharusnya fokus mengajar justru dipungut biaya cukup besar untuk kegiatan di luar program wajib pemerintah.
Praktisi Hukum: Potensi Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan, pungutan tanpa dasar hukum tertulis berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).