SURABAYA – DN | Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, kembali menegaskan komitmen terhadap perlindungan kerja jurnalistik dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8), pukul 10.30 WIB.
Dalam broadcast tersebut, Hartanto menyampaikan bahwa jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena pemberitaan yang mereka hasilkan. Ia menekankan bahwa setiap keberatan masyarakat terhadap isi pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem Pers nasional.
“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan Pers,” tegas Hartanto dalam pesannya.