GRESIK | DN – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.