SIDOARJO – DN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus penggelapan sepeda motor operasional toko yang dilakukan oleh seorang pemuda, Moch. Wahyu Febri Ardiansah. Kasus ini mencuat setelah tersangka menjual motor milik bos di tempat kerjanya untuk membayar sewa kos.
Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta, SH., MH., dalam sambutan menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, tersangka baru selesai bekerja di toko stiker AVS (Arif Variasi Sticker) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka meminjam satu unit sepeda motor operasional toko, Yamaha Vega ZR warna hijau dengan stiker ‘PROSTEET’, nomor polisi W-4647-ZM, kepada saksi korban, Zaenal Arifin, selaku pemilik toko,” jelas Zaidar.
Tersangka berdalih meminjam motor untuk mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo. Karena percaya, korban mengizinkan pemakaian motor tersebut.
Namun, motor tidak dikembalikan. Tersangka justru membawanya ke rumah kos di Jalan Jeruk, Desa Wage.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka ditagih pembayaran sewa kos-kosan.