Sengketa Lahan Bendungan Pammukkulu, BPN Diduga Langgar Prosedur Hukum

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Sengketa Lahan Bendungan Pammukkulu, BPN Diduga Langgar Prosedur Hukum

TAKALAR – DN | Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Pammukkulu kembali diwarnai polemik. Kali ini, sengketa lahan di Kampung Saukang, Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan publik setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang masih disengketakan di pengadilan.

Gugatan dilayangkan oleh Sdr. Abdullah Bani yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. Gugatan resmi didaftarkan pada 31 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dengan nomor register III/KP-Pdt/HK/III/2023/PN Sgm, dan berkembang menjadi perkara perdata bernomor 25/Pdt.G/2023/PN Sgm.

Bacaan Lainnya

Tergugat utama adalah Sdr. Muhammad Amir, sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan didudukkan sebagai turut tergugat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *