SURABAYA – DN | Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Ali Purnomo berhasil membongkar kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan ke Jerman.
Aksi itu terjadi Juni 2024 di kawasan Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini melibatkan tersangka berinisial TGS alias Y (49) asal Pati Jawa Tengah. Dan tersangka TGS alais Y sejak 16 Mei 2025 dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Dittahti Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast – Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo didampingi Kanit II Renakta Kompol Ruthiani, Jumat (25/7/2025) mengatakan, modus operandi tersangka telah merekrut dan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk ditempatkan ke Negara Jerman.
CPMI tersebut tidak memenuhi persyaratan sebab para CPMI tidak memiliki ID dari Disnaker setempat, tidak memiliki Sertifikat Kopetensi, dan tidak memiliki Nomor Kepesertaan Jaminan Sosial tetapi para korban terlebih dulu diarahkan oleh tersangka untuk mendaftarkan menjadi pencari suaka, karena dengan cara tersebut merupakan hal paling efisisen untuk mendapat ijin tinggal sementara sampai dengan mendapatkan pekerjaan.
Barang bukti yang disitadari tersangka TGS antara lain berupa Handphone Merk Infinix X6731B Warna putih, No Imeil 1:351031221211980, Imei 2: 351031221211998, dengan Simcard Telkomsel Nomor:082332909118, KTP an Tjan Giok Soen Bambang Santoso dengan NIK:3578252010750002, Kartu ATM BCA warna Gold dengan nomor:6019008537723438, Kartu ATM BCA warna Silver dengan nomor:5260512043378536, bendel Legalisir Rekening Koran Tahapan Bank BCA No Rek:4700514370, an Tjan Giok Soen Bambang Santoso periode bulan Mei 2024 – September 2024
Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi berinisial N antara lain berupa unit tablet Merk Redmi Pad Se 128 Gb Warna Grey Model 23073RPBFG.
Disita dari saksi berinisial DDM berupa pasport asli Nomor:C7018964 an Daniel Dennis Martin beserta visa schengen-staaten Nomor 069541086, kartu kredit Honest an. Daniel Dennis Martin, Prinout Leges Cetak Tagihan Kartu Kredit Honest an.Daniel Martin Periode 17 Mey-16 Juni 2024, lembar Prinout Leges Cetak Tagihan Kartu Kredit Honest a.n. Daniel Martin Periode 17 Juni 16 Juli 2024, Prinout Leges Cetak Tagihan Kartu Kredit Honest a.n. Daniel Martin Periode 17 Juli 16 Agustus 2024, Prinout Leges Cetak Tagihan Kartu Kredit Honest a.n. Daniel Martin Periode 17 Agustus – 16 September 2024, Prinout Leges Cetak Tagihan Kartu Kredit Honest a.n. Daniel Martin Periode 17 September – 16 Oktober 2024.
Disita dari saksi berinisial BARU berupa 5 lembar dokumen pemesanan tiket pesawat dengan penumpang atas nama Tri Wahyuni dan Sdr.Wawan Arika, 3 lembar dokumen pemesanan hotel dengan nama tamu Tri Wahyuni dan Wawan Arika.