Oleh: Hartanto Boechori – Wartawan Utama
Ketua Umum PJI – Persatuan Jurnalis Indonesia
Jejak Jurnalisme Investigasi di Polres Mojokerto
PELIKNYA MENGUAK MAFIA HUKUM
Menguak praktik mafia hukum atau “jual beli keadilan” di semua institusi penegak hukum, perkara pelik. Modus operandi mereka dijalankan tertutup, penuh kehati-hatian dengan kalkulasi tinggi. Dalam praktiknya, mereka memastikan calon korban pemerasan atau “pembeli keadilan”, bisa dikendalikan dan dipastikan bisa menjaga rahasia. Lewat jurnalisme investigasi yang profesional dan beretika, sebagian wajah buram institusi hukum itu bisa mulai diungkap. Salah satu kasus konkret terjadi di Polres Mojokerto.
2 KALI KLARIFIKASI KAPOLRES & KASAT RESKRIM POLRES MOJOKERTO TIDAK DITANGGAPI
Senin 7 Juli 2025, saya mengirimkan surat klarifikasi/kofirmasi kepada Kapolres Mojokerto dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto melalui Surat Klarifikasi No. 018/KLARIFIKASI/VII/2025. Surat diantar langsung. Saya ajukan 14 pertanyaan penting. Sampai batas waktu lewat, tidak ditanggapi. Saya kirimkan lagi Surat klarifikasi ke 2 No. 019/KLARIFIKASI/VII/2025. Namun sampai tulisan ini dipublikasikan, tetap tidak ada tanggapan. Catatan, saat klarifikasi, Kasat Reskrim masih dijabat AKP Nova Indra Pratama. Kasat Reskrim baru ‘Adhi Makayasa’ AKP Fauzy Pratama, sertijab Jum’at 11/5/2025.
DUGAAN KEKERASAN DAN TAWARAN PENGHILANGAN PASAL BERAT SENILAI “KACAMATA”
Bermula Jum’at, 9/5/2025 lalu saya menerima laporan dari anggota/pengurus PJI, wartawan muda kompeten, tentang dugaan percobaan pemerasan dan tindak kekerasan saat proses pemeriksaan (BAP) yang diduga dilakukan oknum Kanit Resmob dan Penyidik Polres Mojokerto (Kabupaten),
Diceritakan singkat kepada saya oleh anggota PJI, Kamis 8 Mei 2025 pagi, adik iparnya, ARH (Pria 27 tahun), diamankan di Polsek Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan kepada pacarnya yang telah dipacari 4,5 tahun. Diduga dilakukan Kamis 8/5/2025 dini hari, di atas mobil sewaan, di kawasan Waru Gunung, Pacet, Mojosari, Jawa Timur.
Siangnya dijemput anggota Unit Resmob Polres Mojokerto dan sekira jam 20.00 dimulai pemeriksaan. Kakak ipar ARH, anggota PJI, minta mendampingi pemeriksaan, namun ditolak oleh oknum Penyidik Pembantu DDH. Jadi pemeriksaan/BAP tanpa didampingi siapapun, termasuk Penasehat Hukum.
Jum’at siang 9/5/2025, anggota PJI bersama ibu dan kakak perempuan ARH mengambil SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). ARH disangkakan Pasal 53 jo. 338 KUHP (percobaan pembunuhan) atau Pasal 351 ayat 2 KUHP (penganiayaan berat).
Mereka melihat mata kanan ARH bengkak, membiru dan ada bercak darah di bagian putih matanya, serta ketakutan. Secara lisan ARH mengaku dipaksa Penyidik Pembantu DDH dan Kanit Resmob SM; dibentak bentak dan dipukul matanya oleh oknum Kanit Resmob untuk mengakui perbuatan yang tidak sepenuhnya sesuai fakta. Karena takut, kalut dan kesakitan, ARH terpaksa menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Anehnya, setelah itu Penyidik Pembantu DDH menawari ARH untuk menegosiasikan penghilangan pasal ‘percobaan pembunuhan’. Ditanya ARH, “berapa?”, dijawab DDH, “Kacamata” (Catatan: diartikan ratusan juta). Penyidik menyuruh keluarga ARH menemui dirinya.
SURAT TUGAS KHUSUS JURNALISME INVESTIGASI
Untuk menyelidiki kebenaran, saya terbitkan Surat Tugas Khusus Jurnalisme Investigasi yang bersifat terbatas dan rahasia, namun sah, kepada 3 anggota/pengurus PJI yang saya nilai punya kemampuan. Anggota saya yang kakak ipar ARH dan sejak awal sudah diketahui Penyidik, saya suruh “mengeksekusi” permintaan uang senilai “kacamata” dari Penyidik. Saya beri pengarahan agar tidak terlalu melanggar KEJ (Kode Etik Jurnalistik), namun agar interaksi dengan oknum tetap terbangun dan terekam. Saya sendiri juga turun ke lapangan untuk menebalkan keyakinan.
DUGAAN TAWARAN JUAL BELI PASAL 150 JUTA DAN KEKERASAN
Laporan anggota PJI yang saya tugasi, dirinya ditemui oknum penyidik DDH mewakili oknum Kanit Resmob SM. Anggota saya diajak ke belakang ruang Resmob. Tawar menawarpun terjadi. Beberapa kali oknum Penyidik menyampaikan ke SM, tawaran yang ada, sampai SM meminta nominal 150 juta rupiah untuk menghilangkan pasal percobaan pembunuhan. Chatt Whatsapp SM ditunjukkan ke anggota PJI. Anggota saya ‘balik kanan’.







