Diduga Dikuasai Oknum dan Tak Pernah Terima Ganti Rugi, Keluarga Penggarap Lahan Eks-HGU Tuntut Klarifikasi ke PTPN

  • Whatsapp

TAKALAR – DN | Dugaan praktik penguasaan lahan tanpa hak kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Seorang warga yang merupakan anak dari almarhum ‘N’, mantan penggarap lahan di kawasan eks-HGU milik PTPN, mendesak kejelasan dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah terkait status tanah seluas sekitar satu hektare yang telah dikelola keluarganya sejak dekade 1970-an.

Lahan tersebut, yang kini berada di Blok O BB 4 Petak 9, awalnya digarap secara turun-temurun oleh keluarga ‘N’ jauh sebelum proyek perluasan perkebunan tebu milik PTPN masuk ke wilayah itu. Namun dalam perjalanannya, tanah tersebut disebut masuk ke dalam skema pembebasan lahan untuk kontrak Hak Guna Usaha (HGU) pertama pada tahun 1981–1982 selama 25 tahun.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan keluarga, almarhum ‘N’ meninggal dunia sebelum proses pembebasan dilakukan, dan hingga kini pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi apapun.

Kontrak HGU Berlanjut, Warga Tak Dilibatkan

Lebih mengejutkan, setelah kontrak HGU pertama berakhir pada sekitar 2007, pihak keluarga tidak pernah mendapat informasi perpanjangan. Kontrak kedua disebut berlangsung secara tertutup antara PTPN dan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 15 tahun, tanpa pelibatan masyarakat penggarap yang sebelumnya memiliki riwayat panjang atas lahan tersebut.

“Setelah kontrak pertama habis, kami kira lahannya akan dikembalikan. Tapi tiba-tiba diperpanjang lagi tanpa pemberitahuan. Kami tak pernah dimintai persetujuan atau diberi penjelasan,” ujar anak pertama almarhum ‘N’ kepada wartawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *