NGAWI | DN – Polsek Pangkur , Polres Ngawi, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.
Hal ini, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang tengah mengonsumsi miras di pinggir jalan masuk Desa Paras, Kecamatan Pangkur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Pangkur dipimpin Kapolsek Pangkur AKP Nur Hidayat, S.H., M.H., segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.