75M uang Judi Online disita oleh Bareskrim Polri

  • Whatsapp

| DN – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang dari pelaku Judi Online.Berdasarkan LHA dari PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi Online, selanjutnya dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp.61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Judi Online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *