NGAWI | DN – Babinsa Koramil 0805/05 Karangjati Sertu Didik Wahyudi bersama Bhabinkamtibmas memberikan himbauan terkait larangan pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik kepada masyarakat khususnya para petani di wilayah binaan Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Sabtu (25/4/2025).
Sertu Didik Wahyudi mengatakan, larangan tersebut dilakukan mengingat pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan orang.








