TARAKAN | DN – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan kembali dilakukan oleh UPTD Bapenda Samsat Tarakan. Dalam kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) yang digelar di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Mulawarman, Kota Tarakan, Jumat (11/4/3025), sebanyak 913 unit kendaraan terjaring dalam pemeriksaan.
Menurut Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Tarakan, Aris, S.Kom, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu.
“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa pajak kendaraan memiliki dampak langsung pada pembangunan daerah. Jangan sampai menunda pembayaran,” ujarnya.
Dari total kendaraan yang diperiksa, 735 unit merupakan kendaraan roda dua (R2), sementara 178 unit adalah kendaraan roda empat (R4). Jumlah ini mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat di sekitar kawasan MPP, yang berfungsi sebagai pusat pelayanan publik di Tarakan.
Kendaraan Lewat Jatuh Tempo dan Fasilitas Pembayaran di Tempat
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 23 kendaraan yang telah melewati jatuh tempo pembayaran pajak, dengan rincian 17 unit roda dua dan 6 unit roda empat. Pemilik kendaraan yang terkena sanksi diarahkan untuk segera melunasi pajaknya di tempat atau mendatangi kantor Samsat terdekat.