KEDIRI | DN – Pemerintah Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional pada Senin (10/3). Sidak ini digelar sebagai tindak lanjut atas instruksi Kementerian Perdagangan RI terkait pengawasan produk minyak goreng merek Minyakita.
Dipimpin oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, tim gabungan yang melibatkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menyasar pasar-pasar tradisional di Kota Kediri. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume produk Minyakita yang dijual dengan label pada kemasan.