LAMONGAN | DN – Sikap arogansi ditunjukan oleh Afandi Salah satu oknum Satpam yang biasa jaga di RPHU terhadap wartawan saat melaksanakan liputan berita.Mereka melarang wartawan melakukan peliputan. Akhirnya terjadi keributan adu mulut.
Maksud dan kedatangan wartawan ke lokasi pembangunan Rumah potong hewan unggas ( RPHU) adalah terkait kasus dugaan korupsi yang sedang di tangani oleh kejaksaan negeri Lamongan, Rabu (09/12/2024),
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatakan “Menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana. Pa
sal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pelanggaran ini dapat dipidana dengan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pejabat publik tidak boleh melarang, menghalangi, apalagi mengusir wartawan.