Kekhawatiran Pemuda Mesuji: Proses Seleksi KPU Tidak Sesuai Aturan

  • Whatsapp

MESUJI | DN – Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji memunculkan kekhawatiran di kalangan pemuda setempat. Sejumlah pihak menganggap bahwa seleksi yang berlangsung tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, terutama terkait dengan keterlibatan pengurus partai politik dalam pencalonan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah munculnya nama seorang pengurus partai politik yang berhasil menembus urutan 10 besar dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Mesuji. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon. Namun, berdasarkan laporan yang berkembang, pengurus partai tersebut diketahui belum memenuhi ketentuan tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami sangat khawatir, karena meskipun banyak pemuda-pemuda asli Kabupaten Mesuji yang berkompeten dan tidak terafiliasi dengan partai politik, mereka malah tidak lolos dalam seleksi ini. Sementara, seseorang yang jelas-jelas memiliki keterkaitan dengan partai politik justru bisa masuk dalam urutan 10 besar,” ujar salah satu pemuda Kabupaten Mesuji yang enggan disebutkan namanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *