Kades Bandungrejo Sempat Diamankan Karena Tersandung Kasus 303 (Perjudian)

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Perjudian (303)
TUBAN, DN – Perjudian merupakan salah satu pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta rupiah. Seperti yang dialami oleh Slamet, Kepala Desa (Kades) Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, Tuban. Slamet diamankan oleh aparat kepolisian saat tengah asyik berjudi di desanya sendiri pada Rabu.
Kades Slamet bersama empat pelaku lainnya, yang juga merupakan warga setempat, langsung gelandang ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, terlihat ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Kades Bandungrejo sudah bebes.
Guna memastikan informasi terkait pembebasan Kades yang diduga tejerat kasus 303 tim media mendatangi kantor Desa Bandungrejo tempat Slamet bertugas, namun Kades Slamet tidak berada di kantornya. Sehingga tim media melanjutkan untuk mendatangi ke kediaman Kades Slamet, saat itu bertemu dengan istrinya yang menyilakan kami masuk. Tak lama kemudian, Kades Slamet muncul dan menerima tim media untuk memberikan konfirmasi terkait kasus perjudian yang menjeratnya.
“Betul, kemarin sore saya dibawa ke Polres Tuban bersama empat orang lainnya. Saya baru pulang tadi pagi,” jelas Kades Slamet. Ketika ditanya mengenai pembebasan dirinya beserta rekan-rekannya dan berapa nominal yang ia bayar, Slamet menjawab, “Sudah aman, tidak ada masalah lagi. Memang bayarannya banyak, di atas 100 juta, mungkin ini karena jabatan. Mau gimana lagi, daripada dipenjara.”
Kasus perjudian yang melibatkan Kepala Desa Bandungrejo ini prosesnya sangat cepat menimbulkan banyak asumsi yang berkembang tentang bagaimana sanksi pidana yang menjeratnya, sesuai Pasal 303 KUHP. [Tim Media]
Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.
Lantas, hukuman apa saja yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tersebut? Simak informasinya di bawah ini.
Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *