PROBOLINGGO | DN – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Mirisnya kali ini dilakukan oleh oknum guru ngaji kepada muridnya yang masih berusia 8 tahun.
Oknum guru ngaji tersebut yakni SLM (45), warga Deaa Asembagus, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika korban menghubungi kedua orang tuanya yang berada di Surabaya dan mengatakan tidak mau mengaji lagi.








