PEMALANG | MN – Dalam rangka mengawal aturan atau regulasi yang di terbitkan oleh lembaga anti raswa KPK maka CMI sebagai organisasi perkumpulan wartawan akan ikut andil dalam mengawasi (SE) dalam fungsi control sosial.
Cegah Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Peran Aktif Central Media Independen (CMI) Siap kawal surat edaran KPK no 7 tahun 2024

Menjelang kelulusan dan penerimaan peserta didik baru (PPDB), dunia pendidikan menjadi sibuk. Sekolah-sekolah akan melepaskan siswa-siswinya, namun perlu adanya pengawasan aktif dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa, tokoh masyarakat, media, dan LSM.
Tujuannya adalah untuk mengawal kebijakan sekolah terkait mekanisme dan regulasi, serta memastikan kebijakan-kebijakan dari pihak sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan berjalan dengan baik.
Namun, ada hal-hal yang perlu dicermati. Praktik pungutan liar (pungli) sering terjadi menjelang kelulusan, seperti kenang-kenangan untuk guru, iuran kelulusan siswa, atau sumbangan perbaikan sarana-prasarana melalui komite sekolah dengan iuran yang ditentukan.