SURABAYA | DN – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dengan tegas menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi oleh DPR RI. PJI menilai RUU tersebut dinilai tidak hanya ngawur, namun juga dianggap dzolim terhadap kebebasan pers dan profesionalisme media penyiaran di Indonesia.
Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori menyatakan sikapnya, terkait UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 memang perlu direvisi. Namun revisi yang sedang dibahas saat ini sama sekali tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers serta malah dinilai mengekang kebebasan dan independensi media. “Cabut segera draft RUU Penyiaran!”, tegas Hartanto.








