JAKARTA (DN) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia Rahmat Bagja menyatakan belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Dia juga menyebutkan ada hal-hal yang harus dibuktikan mengenai dugaan pelanggaran TSM yakni mengenai adanya perintah tertulis hingga pembuktian pidana
“Namun, kita akan lihat misalnya apa yang dilakukan, ada command responsibility, ada perintah tertulis, ada kemudian terbukti pidananya, itu yang harus dibuktikan dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” tutur Bagja dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024) yang dinyatakan dalam wawancara di salah satu stasiun televisi
Bagja menegaskan pihaknya belum menemukan adanya temuan maupun laporan tentang hal itu karena alat bukti yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran TSM harus tepat.








